Klasifikasi lapangan usaha adalah pengelompokan bidang usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memudahkan pengelolaan data dan informasi mengenai kegiatan ekonomi di Indonesia. Klasifikasi ini dibuat berdasarkan jenis barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Tujuan Klasifikasi Lapangan Usaha
Tujuan dari klasifikasi lapangan usaha adalah untuk memudahkan pengelolaan data dan informasi mengenai kegiatan ekonomi di Indonesia. Dengan adanya klasifikasi ini, BPS dapat mengumpulkan data dan informasi mengenai kegiatan ekonomi dengan lebih mudah dan terstruktur.
Kategori Klasifikasi Lapangan Usaha
Klasifikasi lapangan usaha terdiri dari 20 kategori yang terdiri dari sektor primer, sektor sekunder, dan sektor tersier. Berikut adalah kategori-kategori klasifikasi lapangan usaha:
- Pertanian, perburuan, dan kehutanan
- Perikanan dan pengolahan ikan
- Pertambangan dan penggalian
- Industri pengolahan
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin
- Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang
- Konstruksi
- Perdagangan besar dan eceran
- Penyediaan akomodasi dan makan minum
- Transportasi dan pergudangan
- Informasi dan komunikasi
- Jasa keuangan dan asuransi
- Jasa pemilik rumah, pengelolaan dan perbaikan
- Jasa perusahaan dan administrasi
- Jasa penelitian dan pengembangan
- Jasa kesehatan dan kegiatan sosial
- Jasa lainnya
- Administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib
- Pendidikan
- Jasa kemasyarakatan, sosial, dan personal
Sektor Primer
Sektor primer terdiri dari kategori pertanian, perburuan, dan kehutanan. Sektor ini termasuk kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Industri-industri yang termasuk dalam sektor ini antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
Sektor Sekunder
Sektor sekunder terdiri dari kategori pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang, dan konstruksi. Sektor ini termasuk kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan produksi barang dan bahan mentah.
Sektor Tersier
Sektor tersier terdiri dari kategori perdagangan besar dan eceran, penyediaan akomodasi dan makan minum, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, jasa pemilik rumah, pengelolaan dan perbaikan, jasa perusahaan dan administrasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial, jasa lainnya, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, pendidikan, dan jasa kemasyarakatan, sosial, dan personal. Sektor ini termasuk kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan jasa dan perdagangan.
Penggunaan Klasifikasi Lapangan Usaha
Klasifikasi lapangan usaha sangat berguna bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat umum. Beberapa penggunaan dari klasifikasi ini antara lain:
- Memudahkan pengelolaan data dan informasi mengenai kegiatan ekonomi di Indonesia oleh pemerintah dan lembaga terkait
- Memudahkan perusahaan untuk mengelompokkan kegiatan usahanya sesuai dengan kategori klasifikasi lapangan usaha yang sesuai
- Memudahkan masyarakat umum untuk memahami dan membandingkan data dan informasi mengenai kegiatan ekonomi di Indonesia
Kesimpulan
Klasifikasi lapangan usaha adalah pengelompokan bidang usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memudahkan pengelolaan data dan informasi mengenai kegiatan ekonomi di Indonesia. Klasifikasi ini dibuat berdasarkan jenis barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Klasifikasi lapangan usaha terdiri dari 20 kategori yang terdiri dari sektor primer, sektor sekunder, dan sektor tersier. Sektor primer terdiri dari kategori pertanian, perburuan, dan kehutanan. Sektor sekunder terdiri dari kategori pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang, dan konstruksi. Sektor tersier terdiri dari kategori perdagangan besar dan eceran, penyediaan akomodasi dan makan minum, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, jasa pemilik rumah, pengelolaan dan perbaikan, jasa perusahaan dan administrasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial, jasa lainnya, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, pendidikan, dan jasa kemasyarakatan, sosial, dan personal.