Cara Daftar NIB di OSS Online

Apa itu NIB dan OSS Online?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi bagi pelaku usaha di Indonesia. NIB dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait lainnya. Sedangkan OSS Online atau Online Single Submission adalah sistem perizinan terintegrasi yang memudahkan proses perizinan bagi pelaku usaha di Indonesia.

Manfaat NIB dan OSS Online

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat melakukan kegiatan usahanya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. Sedangkan OSS Online mempermudah pelaku usaha dalam proses perizinan dan mempercepat waktu penerbitan izin.

Cara Daftar NIB di OSS Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NIB di OSS Online:

1. Masuk ke website OSS Online

Buka website OSS Online di https://oss.go.id/. Klik tombol “Daftar” pada halaman utama OSS Online.

2. Isi data diri

Isi data diri lengkap sesuai dengan identitas Anda seperti nama, alamat, email, dan nomor telepon.

3. Verifikasi email dan nomor telepon

Setelah mengisi data diri, akan dikirimkan email dan SMS verifikasi ke email dan nomor telepon yang Anda daftarkan. Verifikasi email dan nomor telepon untuk melanjutkan proses pendaftaran.

4. Buat akun

Setelah verifikasi berhasil, buat akun dengan membuat username dan password. Selanjutnya, login ke akun OSS Online.

5. Pilih jenis usaha

Pada halaman utama OSS Online, pilih jenis usaha yang ingin didaftarkan. Setelah memilih, klik tombol “Lanjutkan”.

6. Isi informasi usaha

Isi informasi usaha lengkap seperti nama perusahaan, alamat, jenis usaha, dan nomor telepon perusahaan.

7. Lampirkan dokumen

Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti akta pendirian perusahaan, izin usaha, dan surat pengukuhan pajak.

8. Verifikasi dan submit

Verifikasi kembali data yang telah diisi dan pastikan dokumen lengkap. Setelah itu, klik tombol “Submit” untuk mengirimkan permohonan NIB.

Keuntungan menggunakan OSS Online

Dengan menggunakan OSS Online, proses perizinan menjadi lebih mudah dan cepat. Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan di instansi terkait secara manual. Selain itu, penggunaan OSS Online juga meminimalisir terjadinya kesalahan pada data dan dokumen yang diajukan.

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha dapat mendaftar NIB di OSS Online dengan mudah dan cepat. Penggunaan OSS Online juga memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha dalam proses perizinan. Jadi, segera daftar NIB di OSS Online dan raih kesuksesan usaha Anda!